Senin, 14 September 2009

Perusahaan

I. Definisi
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha
untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.

II. Jenis Perusahaan

II.a Perusahaan jasa
perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk
pelanggan.
II.b Perusahaan Dagang
merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan
dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan. Berikut
contoh nama perusahaan dagang dan jenis produk yang ditawarkan kepada
pelanggan.
II.c Perusahaan manufaktur
merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku
input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan.
Berikut contoh nama perusahaan manufaktur dan jenis produk yang
ditawarkannya.

III. Jenis Organisasi Perusahaan

III.a Perusahaan perorangan
Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik
umumnya merangkap juga sebagai manajer.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil
Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah
makan, persewaan komputer dan internet.
III.b Perusahaan persekutuan
perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
menyelenggarakan usaha dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang
banyak dijumpai dalam dunia bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.
III.c Perusahaan perseroan (korporasi)
Perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham
adalah pemilik perusahaan. PT Dynasis adalah salah satu perusahaan jenis
ini.
Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan lain.

Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan
hukum yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab
terbatas sebesar saham yang dimilikinya.

Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT)
dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat
tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui
pasar sekuritas (Bursa Efek)

IV. Perseroan Terbatas, CV dan Firma


IV.a Perseroan Terbatas
Dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham
akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.

IV.a.1 Pembagian Perseroan Terbatas
- PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
- PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya
hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan
tidak dijual kepada umum.
- PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah
tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

IV.a.2 Ciri dan Sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

IV.b CV (Commanditaire Vennotschaap)/ Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

IV.b.1 Ciri dan Sifat CV
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

IV.c Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.

IV.c.1 Ciri dan Sifat Cirma
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

1 komentar:

daimenpadron on 26 Februari 2022 pukul 03.38 mengatakan...

Best Slots in Las Vegas - Casino News
Las Vegas is 배팅 famous 라이브스코어 사이트 for its wonderfully large casino. This resort is connected to the Las Vegas Strip, and 스포츠토토 배당률 it's known for 먹튀 폴리스 검증 업체 its 188 벳

Posting Komentar

 

Cari Tahu...

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget

Daftar Buku

  • DASAR-DASAR MANAJEMEN-YAYAT M HERUJITO
  • MANAJEMEN JILID II EDISI BAHASA INDONESIA- STONER&FREEMAN
  • METODE STATISTIKA UNTUK BISNIS&EKONOMI-Sugiarto
  • PENGANTAR TEORI Mikroekonomi EDISI KEDUA-SADONO SUKIRNO

Banner


FORUM DISKUSI Copyright © 2009 Community is Designed by Bie

world.gif Pictures, Images and Photos